Berikut Aturan Yang Wajib Dipatuhi Minimarket, Supermarket, Hypermarket, Department Store Dikala Penerapan New Normal

Berita Utama133 Dilihat
IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Jakarta, faktadanrealita.com

KEMENTERIAN Perdagangan (Kemendag) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pemulihan Aktivitas Perdagangan yang Dilakukan Pada Masa Pandemi Covid-19 dan New Normal. Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto juga telah menandatangani SE tersebut pada 28 Mei 2020.

Mengutip SE tersebut, dikatakan bahwa toko swalayan seperti minimarket, supermarket, hypermarket, department store dikala penerapan New Normal, wajib mengikuti standar protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

“Menerapkan pengaturan sirkulasi dan batasan waktu kunjungan serta jumlah pengunjung maksimal 40 persen dari jumlah kunjungan pada saat kondisi new normal, dengan menerapkan kobtrol yang ketat pada pintu masuk dan pintu keluar yang diatur untuk mencegah terjadinya kerumunan sesuai dengan protokol kesehatan,” demikian bunyi SE yang dikutip JawaPos.com, Sabtu (30/5).

Kemudian semua petugas dan pengelola toko menunjukkan surat negatif Covid-19 berdasarkan bukti hasil Tes PCR/Rapid Test yang dilakukan oleh pemilik toko/dinas kesehatan setempat, serta menggunakan masker, face shield dan sarung tangan selama beraktivitas.

Sebelum toko dibuka pun perlu dilakukan screening awal untuk memastikan untuk memastikan suhu tubuh seluruh petugas dan pengelola toko di bawah 37,3 derajat celcius. Pengunjung juga wajib menggunakan masker dan menjaga jarak antrian 1,5 meter serta kontrol tubuh di bawah 37,3 derajat celcius.

“Melarang masuk orang dengan gejala pernapasan seperti batuk/flu/sesak napas,” tambahnya.

Pengelola juga wajib menyediakan tempat cuci tangan, sabun dan hand sanitizer di area toko, serta menjaga kebersihan dengan melakukan penyemprotan desinfektan di ruangan atau lokasi secara berkala setiap dua hari sekali. Lalu, pemilik toko juga wajib menjual barang higienis.

Selain itu, pemilik toko juga wajib menerapkan pembatasan jarak pada saat melakukan transaksi pembayaran di kasir 1,5 meter dan paling banyak 10 orang. Di utamakan pembayaran non tunai atau elektronik. Kemudian, ruang terbuka seperti tempat parkir juga harus dioptimalkan untuk berjualan para pedagang kecil dalam rangka physical distancing dengan mengatur jarak antar pedagang dalam rentang minimal 2 meter.

Inline Related Posts  Bersatu Wujudkan Pangandaran Hebat yang Produktif, Demokratis dan Sehat

“Mengutamakan pemesanan barang secara daring dan atau jarak jauh dengan fasilitas pelayanan pesan-antar,” tutup dia.

Reporter : WH | Editor : Red_FR