Bawa Gunting Raja, 2 Pria Jakarta Curi Kabel Optik di Majalengka

Majalengka188 Dilihat
IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Majalengka, faktadanrealita.com-
Polisi membekuk dua pencuri kabel optik yang beroperasi di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Pelaku, inisial RS (41) dan RT (41), tercatat sebagai warga Jakarta Utara.

Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan pencurian kabel optik milik BUMN itu terjadi pada Selasa (28/4) pagi. “Modusnya pelaku ini memotong kabel optik milik PT Telkom menggunakan gunting raja,” kata Bismo dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Selasa (5/5/2020).

Kabel hasil pencurian itu kemudian dijual pelaku ke orang lain. Sewaktu penangkapan pelaku, Bismo menjelaskan, pihaknya menyita barang bukti berupa gulungan kabel optik dan kendaraan.

Hasil pemeriksaan, menurut Bismo, pelaku beraksi dengan dua rekan lainnya. Saat ini, polisi mendalami kasus tersebut dan menetapkan dua pelaku lainnya sebagai buronan.

“Kita kejar dua pelaku lain. Pelaku ini mengaku sudah empat kali beraksi, di Jatiwangi, Sindangwangi, Rajagaluh dan Palasah,” kata Bismo.

Kini pelaku mendekam di sel tahanan Mapolres Majalengka. Mereka dikenakan Pasal 363 KUHPidana yang ancaman hukumannya tujuh tahun penjara.

Sumber : detik.com
Editor : Red_FR

Inline Related Posts  Sekda Hadiri Kegiatan Polri Peduli Penghijauan