“Bank emok” dan Covid-19, 2 Hal yang Bikin Seram Masyarakat Saat ini

Berita Utama689 Dilihat
IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Garut, faktadanrealita.com-

Disaat masyarakat sedang benar-benar diuji dengan adanya Virus Covid-19, yang berujung pada sulitnya keadaan ekonomi, keberadaan “Bank emok” dihadapan peminjamnya yakni kelompok ibu-ibu dianggap tak kalah seramnya.

Dengan begitu banyaknya laporan dari warga tentang permasalahan “Bank emok”ini, Forkopimcam Karangpawitan segera mengambil tindakan nyata dengan mendatangi langsung kantor tempat “Bank emok” beroperasi.

“Sesuai amanat dari Bupati bahkan tadi kita sudah berkoordinasi dengan Bapak Wakil Bupati saat beliau membagikan masker ke Kantor Desa Situ Gede, bahwa ada bantuan untuk para pengguna jasa “Bank emok” yang pinjamannya dibawah satu juta rupiah,” kata Camat Karangpawitan, Rena Sudrajat kepada Fakta & Realita disela-sela aktifitasnya dilapangan.

Rena menjelaskan, kita akan perintahkan ke tiap Desa dan Kelurahan untuk mendata siapa saja warganya yang menggunakan jasa “Bank emok” ini.

“Jadi bagi warga yang telah terdaftar sebagai pengguna jasa “Bank emok” Pemerintah Kabupaten akan memberi bantuan untuk meringankan pinjamannya asalkan tunggakannya dibawah satu juta dan salah satu persyaratannya ada surat pernyataan bahwa yang bersangkutan benar meminjam uang dari “Bank emok” tersebut,” jelas Rena.

Rena pun menambahkan bahwa “Bank emok” itu istilah masyarakat umum untuk menyebut jasa pinjaman yang beredar dilingkungannya.

“Jadi istilah “Bank emok” itu untuk badan atau lembaga yang didalamnya ada perjajian dan anggotanya ibu-ibu, tapi untuk sekarang tiap pinjaman apapun lembaganya masyarakat menyebutnya dengan istilah “Bank emok”,” terang Rena.

Ditempat yang sama Kapolsek Karangpawitan, Kompol Oon Suhendar mengatakan bahwa sebenarnya pinjaman yang mencekik warga adalah pinjaman yang berbau rentenir.

“Kita bersama Camat Karangpawitan dan Danramil 1102/krp telah mendatangi salah satu “Bank emok” yaitu Permodalan Nasional Madani (PNM), dan setelah kita berdialog bersama pihak PNM itu, kesimpulannya tidak ada pemaksaan dalam hal penagihan apalagi untuk masa covid-19 ini. Langkah pihak PNM sudah sesuai dengan kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bahkan dalam tanggung renteng pun mereka tidak memberatkan nasabah, mungkin karena PNM itu resmi dan terdaftar di OJK,” ucap Kapolsek Karangpawitan.

Inline Related Posts  Disparbud Garut Terapkan Program 'Digital Tourism' Untuk Jamin Kenyamanan Wisatawan

Untuk itu, Kapolsek Karangpawitan pun menghimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu berhati-hati dalam menggunakan jasa peminjaman uang.

“Kami sadari bahwa kebutuhan tiap masyarakat itu berbeda, bagi yang berkekurangan dalam finansial mohon berhati-hati bila akan meminjam uang, pastikan lembaga tersebut terdaftar di OJK, karena yang merusak itu sebenarnya bukan “Bank emok” yang legalitasnya jelas, tapi para rentenir yang bunganya terus berbunga lagi,” himbau Kompol Oon Suhendar.

Kompol Oon Suhendar pun berharap agar lembaga atau badan jasa peminjaman uang bisa lebih ketat dalam penerimaan nasabahnya atau pengguna jasa pinjaman uang.

“Ternyata dilapangan ada warga yang mempunyai sampai enam tempat peminjaman uang, dan saat ini tercekik dalam hal pembayarannya, hampir setiap lembaga atau badan pemimjaman uang tidak ada syarat agar tidak mempunyai tunggakan ke tempat lain, yang mana masyarakat bisa terus pinjam kemana-mana karena kemudahannya dalam pencairan, sehingga masyarakat tercekik karena pinjamannya menjadi besar, saya berharap masyarakat bisa mulai selektif dalam memilih jasa peminjaman uang, begitupun dengan si pemberi jasa pinjaman, juga harus lebih selektif dalam penerimaan nasabahnya,” pungkas Kompol Oon Suhendar.

Reporter : Wita | Editor : Red_FR