Bahas Pemekaran Daerah Otonomi Garut Selatan, Komisi 1 DPRD Provinsi Jabar Temui Bupati Garut

Berita Utama147 Dilihat
IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Garut, Fakta dan Realita-

BUPATI Garut H. Rudy Gunawan, SH, MH, MP menerima kunjungan kerja Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat bertempat di ruang Pamengkang, Senin (10/08/2020). Adapun agenda dalam kunjungan kerja tersebut adalah dalam rangka mengkonfirmasi usulan pemekaran daerah otonom Kabupaten Garut.

Pada kesempatan tersebut hadir mendampingi Bupati Garut, Pj. Sekretaris Daerah Zat Zat Munazat, Asisten Pemkesra Nurdin Yana, dan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda, Bambang Hafid, sedangkan rombongan Komisi I DPRD Jabar dipimpin oleh Beni Budiman sebagai Ketua Komisi I yang membidangi pemerintahan.

Menurut Beni Budiman, kehadirannya ini dalam rangka mengkonfirmasi usulan Daerah Otonom Garut Selatan, setelah sebelumnya Gubernur Jawa Barat dalam rapat paripurna telah menyampaikan usulan mengenai pemekaran daerah otonom tersebut, waktu itu Gubernur mengusulkan tiga kabupaten di Jawa Barat, di antaranya Kabupaten Garut Selatan, Kabupaten Sukabumi Utara dan Kabupaten Bogor Barat.

”Dan kami berpegangan kepada Undang-Undang 23 dengan tata urutannya kami, dimana pemerintah daerah melakukan persetujuan setelah Pak Bupati dengan DPRD Kabupaten Garut, lalu jenjangnya ke gubernur bersama-sama DPRD. Pada babak inilah yang sedang kami lakukan, kami mengetahui bahwa saat ini masih moratorium, tapi dari hasil perbincangan kami dengan gubernur juga bahwa tidak ada salahnya kita persiapkan sejak awal, jadi ketika nanti diketuk kita sudah siap,” ujarnya.

Beni menjelaskan, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2007, DPRD bisa saja tidak menyetujui terhadap usulan, namun kedatangannya hanya memastikan bahwa pemekaran ini bisa sebagaimana keinginan amanat yang paling mendasar, yaitu untuk bertambahnya kesejahteraan rakyat, khususnya yang berada di Kabupaten Garut.

Inline Related Posts  Dua Tahun Termurah di Jawa Barat, Tahun 2022 PDAM Tirta Intan Garut Akan Naikkan Tarif Pelanggan

”Untuk itu, di awal mengkonfirmasi karena tahapan berikutnya adalah akan ada yang disebut daerah persiapan, karena daerah persiapan ini memakan waktu 3 tahun, sementara peraturan Pemerintah ini baru ada,” jelas Beni.

Untuk tahapan-tahapan berikutnya, pihaknya diberi target yang sangat singkat, bahkan di dalam jadwal tanggal 28 Agustus harus disampaikan dalam rapat paripurna.

”Minimal Pak Gubernur harus berkirim surat kepada Bapak Presiden,” imbuhnya.

Sementara itu, Bupati Garut H. Rudy Gunawan mengatakan, pihaknya bersama DPRD Garut sebelumnya telah mengadakan Rapat Paripurna DPRD terkait usulan ini. Hasilnya kita setuju untuk membentuk Kabupaten Garut Selatan.

”Jadi secara politik kami sudah selesai, tinggal menyangkut masalah teknis yaitu dimana ibukota ini akan dibangun,” ungkapnya.

Menurut Bupati, di dalam RTRW tidak dicantumkan dulu ibu kotanya (Kecamatan Mekarmukti), namun dalam Kementerian ATR ketika nama calon ibu kota itu dimasukkan, pihak kementerian menolak dengan alasan harus ada kajian terlebih dahulu, sehingga lebih baik dikosongkan terlebih dahulu.

Ketika sudah ada kajian, baru dimasukkan untuk wilayahnya yang akan dijadikan sebagai ibukota kabupaten,” ujarnya.

Reporter : Wena. H | Editor : Red_FR