Bagian Hukum Setda Garut Gelar Acara Pembinaan Masyarakat Sadar Hukum Bagi Pelajar SMP

Berita Utama912 Dilihat
IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia
Garut, faktadanrealita.com
Assisten Daerah I (Asda I) Setda Garut, Drs. H. Nurdin Yana, M.H., membuka acara bertajuk “Pembinaan Masyarakat Sadar Hukum bagi Pelajar SMP Tahun 2020”, bertempat di Gedung Serbaguna SMP Negeri 1 Garut, Jalan Ahmad Yani Garut, Jawa Barat, Rabu (26/02/2020).
Kegiatan yang diselenggarakan oleh  Pemerintah Kabupaten Garut, melalui Bagian Hukum Setda Garut ini akan berlangsung mulai tanggal 26 Februari s/d 10 November 2020, dan pelaksanaannya terbagi dalam 12 wilayah se- kabupaten Garut.

Hadir pada acara tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Garut H. Totong S.Pd, M.Pd, Kepala Bagian Hukum Setda Garut Kristianti Wahyuni, perwakilan dari Pengadilan Negeri Garut, Dr. Hasanudin, Perwakilan dari Polres Garut, Hj. Wien, Kepala SMP Negeri 1 Garut, H. Aceng Mulyana dan perwakilan Guru dan pelajar.

Dalam sambutanya Asda I Setda Garut, H. Nurdin Yana mengatakan, kegiatan ini sebagai upaya pemerintah kabupaten Garut untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat terutama bagi pelajar SMP yang ada di kabupaten Garut mengenai Hukum.

Menurut Nurdin, kejadian terkait pelajar yang jadi korban maupun sebagai pelaku kenakalan akhir-akhir ini marak terjadi, sehingga meresahkan masyarakat seperti tawuran dan perkelahian antar pelajar, penyalahgunaan narkoba, minuman keras dan free sex atau seks pra nikah.

Selain itu kata Nurdin, terjadi juga pelanggaran terhadap informasi dan transaksi elektronik yang juga melibatkan para pelajar.

“Kondisi ini tentunya sengat menghawatirkan, mengingat anak-anak ini merupakan investasi generasi yang akan meneruskan pejuangan bangsa,” ungkapnya.

Dikatakan Nurdin, salah satu upaya untuk mengatisipasi hal tersebut, pemerintah kabupaten Garut melalui bagian Hukum Setda Garut melaksanakan kegiatan pembinaan sadar hukum.

“Melalui kegiatan ini, pelajar dapat memperoleh pemahaman dan pemikiran tentang hukum, sehingga mereka bisa menjadi warga negara yang taat hukum dan mengikuti aturan,” ujarnya.

Sementara itu, Kabag Hukum Setda Garut, Kristianti Wahyuni mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman dan kesadaran hukum masyarakat terutama dikalangan pelajar SMP di kabupaten Garut. Kegiatan ini diikuti oleh kepala sekolah, guru dan pelajar SMP.

Materi yang disampaikan, Kata Kristianti, diantaranya perlindungan terhadap guru. Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah No.74 Tahun 2008 juncto Yurisprudensi Mahkamah Agung, bahwa guru tidak bisa dipidanakan kerena mendisiplinkan siswa.

Inline Related Posts  Semakin Bertambahnya Kasus Positif Covid-19, Wabup Garut Tegaskan Akan Berlakukan Perbup Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan

“Selain itu, kegiatan ini membahas undang-undang tentang informasi dan transaksi elektronik, dan perlindungan anak,” katanya.

Sementara, Kadisdik Garut H.Totong mengatakan, kegiatan ini penting dalam rangka menguatkan karakter siswa serta pemahaman tentang hukum.

“Kami terjun memberikan pemahaman tentang hukum kepada siswa dan pengajar serta mempertegas penerapan tata tertib di sekolah,” pungkasnya.(Wena/ Dedi Oded)