Asda 1 Garut Sebut Jual Beli Bangunan SD Negeri Terjadi Akibat Kades tak Paham Aturan

Berita Utama169 Dilihat
IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Garut, Fakta dan Realita-

BANGUNAN Sekolah Dasar Negeri (SDN) Jayamukti 3, Kecamatan Cihurip, Kabupaten Garut Jawa Barat dijual oleh Kepala Desa senilai Rp80 juta. Bangunan itu dijual karena berada di daerah rawan bencana.

Pemerintah Kabupaten Garut pun telah memanggil Kepala Desa Jayamukti, Hamdani dan pihak pembeli tanah dan bangunan SDN Jayamukti 3 untuk meminta penjelasan.

Asisten Daerah (Asda) 1, Kabupaten Garut, Nurdinyana membenarkan bahwa proses jual beli bangunan SDN tersebut terjadi pada tahun 2019 lalu. Penjualan bangunan SDN Jayamukti 3 telah mendapat persetujuan pihak komite sekolah. Rencananya, lokasi dan bangunan sekolah dipindahkan ke lokasi aman dari bencana alam.

“Memang benar, hari ini kami mempertemukan kedua belah pihak baik Kepala desa maupun pihak pembeli,” ujarnya, Rabu 1 Juli 2020.

Namun karena tanah bangunan SDN Jayamukti 3 merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Garut, seharusnya Kepala Desa melakukan koordinasi dan persetujuan pihak Aset Pemerintah Kabupaten Garut. Pemerintahan Kabupaten Garut sendiri telah mengetahui dan menyetujui untuk pemindahan lokasi SDN Jayamukti 3 ke lokasi aman.

“Ya Kepala Desa tak memahami aturan, sebenarnya Pemkab Garut tinggal melepas aset saja hanya prosedur pemindahan aset tak ditempuh,” ungkap Nurdin Yana.

Dia melanjutkan, dengan status bangunan dan tanah milik Pemerintah Kabupaten Garut, pihak pembeli meminta kembali uang pembelian senilai Rp80 juta. Kepala desa sendiri mengakui kesalahannya tak menempuh prosedur yang benar.

“Mudah-mudahan persoalan ini segera selesai, karena ini hanya persoalan administrasi,” kata dia.

Reporter : Wena. H | Editor : Red_FR

Inline Related Posts  Bahas Pemekaran Daerah Otonomi Garut Selatan, Komisi 1 DPRD Provinsi Jabar Temui Bupati Garut