Aliansi Mahasiswa Garut Menilai Rancangan UU Omnibus Law Cipta Kerja Tak Berpihak Pada Rakyat

Berita Utama156 Dilihat
IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Garut, Fakta dan Realita-

PENGESAHAN RUU Omnibus Law Cipta Kerja oleh DPR RI pada Selasa tanggal 06 Oktober 2020 yang lalu, disinyalir telah menjadi pemicu kemarahan buruh dan mahasiswa. Di kalangan mahasiswa, pengesahan Omnibus Law ini terkesan terburu-buru, padahal sebelumnya pengesahannya telah dijadwalkan yakni  sampai tanggal 08 Oktober 2020, namun pada kenyataannya, RUU Cipta Kerja ini disahkan hanya dalam hitungan beberapa jam saja.

“Karena itulah timbul stitmen mosi tidak percaya di masyarakat yang beranggapan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah tidak serius dan kurang terbuka dalam membahas RUU Cipta Kerja ini, apalagi masih banyak aturan-aturan yang dinilai tidaklah pro rakyat,” kata Ketua Aliansi Mahasiswa Garut, Ade Ihsan Nugraha kepada Media Fakta dan Realita, Kamis (08/10/3020).

Ade menuturkan, jika dilihat definisinya, Omnimbus Law adalah sebuah UU yang dibuat untuk menyasar isu besar yang ada di suatu negara. Undang-undang ini dimaksudkan untuk merampingkan regulasi dari segi jumlah, dan menyederhanakan peraturan agar lebih tepat sasaran.

“Cipta kerja atau Omnimbus Law ini merupakan upaya penciptaan kerja melalui usaha kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi dan kemudahan berusaha, investasi pemerintah pusat, dan percepatan proyek stategis nasional,” terangnya.

Lanjutnya, undang-undang ini dibentuk dengan tujuan untuk menciptakan dan meningkatkan lapangan kerja dengan memberikan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan terhadap koperasi dan UMKM serta industri dan perdagangan nasional agar bisa menyerap tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya, dengan tetap memperhatikan keseimbangan dan kemajuan antar daerah dalam kesatuan ekonomi nasional.

“Selain itu Undang-undang ini juga akan menjamin setiap warga negara untuk memperoleh pekerjaan, serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil layak dalam hubungan kerja, penyesuaian pada berbagai aspek pengaturan khususnya yang berkaitan dengan keberpihakan, penguatan, dan juga perlindungan bagi Koperasi dan UMKM serta industri nasional,” ungkapnya.

Inline Related Posts  AMPG Puji Keberanian Kejari Ungkap Dugaan Kasus Korupsi Pokir DPRD Garut Tahun Anggaran 2017-2018

Begitupun dengan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan peningkatan ekosistem investasi, kemudahan dan percepatan proyek
strategis nasional yang berorientasi pada kepentingan nasional yang berlandaskan pada ilmu pengetahuan dan teknologi nasional dengan berpanduan pada haluan ideologi Pancasila.

Ia juga mengatakan, untuk mencapai tujuan tersebut, Undang-undang ini juga mengatur mengenai kebijakan strategis Cipta Kerja yang meliputi :

  • Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha
  • Ketenagakerjaan
  • Kemudahan perlindungan serta pemberdayaan koperasi dan UMKM,
  • Kemudahan berusaha
  • Dukungan riset dan inovasi
  • Pengadaan tanah
  • Kawasan ekonomi
  • Investasi pemerintah pusat
  • percepatan proyek strategis nasional
  • Pelaksanaan administrasi pemerintah
  • Pengenaan sanksi.

Namun demikian, ungkap Ade, di dalam Undang-undang itu masih banyak aturan-aturan yang tidak pro rakyat, diantaranya:

  • Penyusunan RUU/UU Cipta Kerja cacat prosedur karena dilakukan secara tertutup, tanpa partisipasi masyarakat sipil dan mendaur ulang pasal inkonstitusional.
  •  Satgas Cipta Kerja bersifat elitis dan tidak mengakomodasi elemen masyarakat yang terdampak keberadaan seperangkat RUU/UU Cipta Kerja
  • Percepatan krisis lingkungan hidup akibat investasi yang meningkat, pencemaran lingkungan, bencana ekologis (man-made disaster), dan kerusakan lingkungan. Dalam paragraf 3 tentang lingkungan perlu dikaji secara komprehensif terkait dampak keberlangsungan, dan disertai dengan pidana bagi yang menyelewengkannya. Terutama dalam angka 35, masyarakat perlu dilibatkan untuk persetujuan lingkungan, bukan hanya pemerintahan pusat.
  • Membuat orientasi sistem pendidikan untuk menciptakan tenaga kerja murah. Dalam Bab IV tentang Ketenagakerjaan, dimana pendidikan dari pasal perpasal mengenai pendidikan dan pelatihan itu dijadikan salah satu orientasi pekerjaan (jabatan) bukan karena sadar akan ilmu, ditambah lagi pekerja asing yang secara bebas kerja di Indonesia.
  • Memiskinkan petani, nelayan, masyarakat adat, perempuan dan anak, difabel, dan kelompok minoritas keyakinan, gender dan seksual. Jikalau pendidikan dan pelatihan yang
    menjadi tolak ukur dari ketentuan ketenagakerjaan, lalu bagi yang mempunyai keterbelakangan akan di kesampingkan.
  • Kriminalisasi, represi, dan kekerasan negara terhadap rakyat, sementara negara memberikan kekebalan dan keistimewaan hukum kepada para pengusaha.
Inline Related Posts  Desa Sindanglaya Gelar Musrenbang-Des Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPD) Tahun 2023

Ade menambahkan, dalam UU Cipta Kerja sama sekali tidak di bahas soal pidana yang dapat membuat jera pemilik modal. Dan situasi ini akan lebih buruk dengan diberlakukannya UU Cipta Kerja. Kondisi tersebut akan semakin memperlebar ketimpangan ekonomi dan ketidak adilan bagi rakyat kecil, karena keberpihakan pemerintah kepada kepentingan investor/ korporasi dan abai terhadap nasib rakyat sendiri.

Untuk itu, Kami dari Aliansi Mahasiswa Garut menolak, mencabut keras terhadap UU Cipta Kerja dan menuntut:
1. Mendesak DPRD Kabupaten Garut untuk menyatakan sikap penolakan dan pencabutan UU Cipta Kerja.
2. Mendesak DPRD Kabupaten Garut untuk membuat surat pernyataan penolakan dan pencabutan UU Cipta Kerja.
3. Persetujuan bersama antara DPRD Kabupaten Garut, mahasiswa dan elemen masyarakat terkait penolakan dan pencabutan UU Cipta Kerja.

Reporter : Fardian A | Editor : Red_FR