Akibat Unggah Foto Porno di Istagram, Remaja Asal Garut ini Dicokok Polisi

Berita Utama849 Dilihat
IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Garut, faktadanrealita.com

Entah apa yang dipikirkan oleh seorang remaja laki-laki asal Garut berinisial C. Ia nekat dengan sengaja memposting foto-foto berbau pornografi di akun instagramnya sehingga kini ia diamankan pihak berwajib untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (kasatreskrim) Polres Garut, AKP Maradona Armin Mappaseng, menerangkan perbuatan yang dilakukan remaja warga Desa Haurpanggung, Kecamatan Tarogong Kidul itu telah melanggar pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 1 Undang-undang (UU) nomor 29 tahun 2016 tentang ITE. Selain itu, C juga dianggap melanggar pasal 29 juncto pasal 4 UU nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

“Kini dia telah kami amankan dan telah ditetapkan menjadi tersangka dalam perkara penyebaran konten pornografi. Atas perbuatannya, tersangka diancam enam tahun  hukuman penjara,” ujar Maradona, Kamis (30/01/2020).

Dikatakan maradona, tersangka C ditangkap petugas Satreskrim Polres Garut pada Kamis (30/01/2020) dini hari dari rumahnya di kawasan Desa Haurpanggung. Proses penangkapan terhadap tersangka berjalan lancar karena tersangka sama sekali tak mencoba melakukan upaya perlawanan.

Penangkapan terhadap tersangka C menurutnya, berawal dari adanya laporan masyarakat yang merasa resah atas postingan foto-foto berbau pornografi di akun instagram milik tersangka. Tersangka telah memposting sejumlah foto perempuan dalam keadaan nyaris bugil sehingga masyarakat yang merasa resah tersebut melaporkannya ke akun medsos Reskrim Polres Garut.

Setelah menerima laporan, ujar Maradona, pihaknya langsung melakukan penyelidikan termasuk dengan membuka akun instagram tersangka. Ternyata benar, pihaknya menemukan sejumlah foto berbau pornografi dengan latar belakang pemandangan di salah satu kawasan di Garut sehingga muncul dugaan kalau pelaku merupakan orang Garut.

“Kita kemudian teruskan untuk melakukan penyelidikan dan pelaku yang memposting foto-foto tersebut memang orang Garut tepatnya tinggal di kawasan Desa Haurpanggung, Kecamatan Tarogong Kidul. Pada Kamis dinihari tadi, kita berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti berupa telefon genggam miliknya,” katanya.

Inline Related Posts  PT. Bank Aceh Syariah Dukung Penuh Program "Bireuen Gleeh "

Maradona menyampaikan, setelah diperiksa, di ponsel tersangka ternyata masih ada akun instagramnya yang digunakan untuk memposting foto-foto berbau pornografi tersebut. Dari file foto-foto porno yang didapat tersebut, polisi telah mendapatkan cukup bukti untuk memproses secara  hukum si pelaku,  kini yang bersangkutan telah kita tetapkan sebagai tersangka.

Kepada petugas pemeriksa, kata dia, tersangka sudah mengakui segala perbuatannya yang telah memposting sejumlah foto wanita dalam kondisi nyaris bugil di akun instagramnya. Alasan pelaku karena ingin pengikutnya di medsos bertambah banyak.

“Tersangka juga mengakui jika foto-foto itu dia sendiri yang mengambilnya. Ia juga yang mengarahkan wanita yang difotonya dalam berpose termasuk juga yang telah mengunggahnya ke media sosial,” ucap Maradona.

Untuk menuntaskan rasa kepenasaran, Tim Fakta dan Realita mencoba melakukan penelusuran dengan membuka akun instagram untuk melihat postingan si pelaku, numun sungguh disayangkan hasilnya nihil karena ternyata postingan-postingannya sudah tidak nampak lagi, alias telah dihapus.(Wena)