Agen BPNT Karangpawitan Menjerit Akibat Modus ‘Kongkalikong’ Ala BUMDes Bersama

Berita Utama298 Dilihat
IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Garut, Fakta dan Realita-

SEAKAN tak jera dan berkaca dari kasus “aksi ambil untung “ penyaluran BPNT oleh BUMDes Bersama kecamatan Karangpawitan yang bubar setelah Para Pengurusnya mendapatkan pemanggilan dari Polda Jabar dan Polres Garut. Baru-baru ini di kecamatan Karangpawitan kembali muncul modus “kongkalikong”  versi baru yang diduga dikendalikan oleh pihak-pihak tertentu dengan dalih yang sama yakni meraup keuntungan diatas penderitaan orang miskin.

Setelah bubarnya BUMDes Bersama akibat tak memiliki legalitas dan banyak merugikan penerima BPNT, ternyata  muncul lagi BUMDes Versi baru yang alih-alih mengatas namakan ‘Paguyuban Suplayer‘ yang disinyalir juga sama sekali tak mempunyai legalitas resmi alias bodong.

Paguyuban Suplayer ini diduga memiliki sistem yang tidak ada bedanya dengan BUMDes Bersama sebelumnya yang memiliki motif pengkondisian, nyatanya pengadaan bahan sembako untuk BPNT masih dikendalikan oleh segelintir orang yang misterius. Buktinya, tampak pada penyetoran uang pengadaan bahan sembako, yang mana setiap Agen diplot untuk menyetorkan dananya ke satu nomor rekening tertentu yang disinyalir merupakan rekening milik Pengurus Paguyuban suplayer yang sejatinya tak boleh terjadi, karena keberadaan paguyuban itu sama sekali tak memiliki izin atau payung hukum yang jelas.

Banyak Kejanggalan Terjadi Akibat  “Paguyuban Suplayer”

Berdasarkan pantauan Media Fakta dan Realita pada penyaluran BPNT di kec. Karangpawitan, ada beberapa hal yang dianggap diluar kewajaran dan koridor yang semestinya, yaitu;
– Adanya pemangkasan penghasilan Agen BPNT (keuntungan agen hanya mendapat Rp20.000/KPM).
– Adanya pengkondisian barang sembako kepada agen (Agen tidak bisa menunjuk suplayer atau pengadaan bahan sembako langsung).
– Adanya bon kosong yang diterima agen (Agen hanya membayar harga bahan sembako yang telah ditentukan oleh yang mengatas namakan paguyuban suplayer).
– Adanya tambahan modal beras sebesar Rp300,- dimana menurut keterangan dari agen, uang tersebut untuk biaya labelisasi.
– Untuk pembayaran bahan sembako pun agen tidak langsung mentransfer ke suplayer langsung, akan tetapi harus ke no rekening yang sudah ditunjuk oleh yang mengatas namakan paguyuban suplyer tersebut.

Inline Related Posts  Lebih Serius Tangani Corona, Pemkab Garut Gelar Apel Gabungan Kesiap Siagaan Penegakan Disiplin Protokoler Kesehatan Covid-19

Salahi Aturan, Bertolak Belakang dengan Pedum

Ketidak wajaran itu beralasan karena dari informasi yang dihimpun Media Fakta dan Realita dari Pedoman Umum (Pedum) BPNT menyebutkan bahwa E-Warung (dalam hal ini Agen BPNT*red) dapat bekerjasama dengan pihak ketiga untuk memastikan barang, kwalitas dan jumlah pasokan bahan pangan agar tetap terjamin serta memenuhi prinsip program. Namun yang terjadi di kec. Karangpawitan malah sebaliknya.

Dalam pedum tersebut sudah jelas bahwa pihak Agen lah yang diberi kewenangan atas penunjukan suplayer atau pihak ketiga, bukan sebaliknya, malah agen yang diatur pihak pengadaan barangnya atau suplayer.

Untuk suplayer yang sudah ada, agen sebenarnya tidak merasa keberatan asalkan barangnya sesuai Pedum. Yang memberatkan adalah sistem keuntungan untuk agennya. Hal inilah yang telah membuat para Agen tersebut menjerit.

Seperti pengakuan salah seorang Agen Mandiri yang tak mau disebut namanya menngatakan, selama dirinya menjadi agen BPNT kurang lebih setahun lamanya, keuntungan yang didapatnya hanya berasal dari perpenggesekan kartu KPM saja yaitu sebesar Rp20.000,-

“Jadi, dari hasil penggesekan penyaluran BPNT. Teknisnya, dari dana KPM sebesar Rp200.000, pihak Agen mandiri maupun BNI diharuskan mentransfer ke rekening yang ditunjuk sebesar Rp180.000 dan Rp20.000 nya sebagai keuntungan Agen,” ungkapnya.

Dijelaskannya, sebagai agen, sebenarnya kami tidak ada masalah dengan suplyer, asalkan barangnya sesuai pedum, tetapi yang kami sesalkan adalah sistem keuntungan buat Agennya, apalagi kami ini setiap bulannya diberikan target oleh Bank Mandiri.

Pihak TKSK Kec. Karangpawitan Seolah Tak Tahu-Menahu.

Media Fakta dan Realita pun mencoba mengkonfirmasi permasalahan Agen ini kepada saudara Deni selaku Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Karangpawitan melalui pesan via Whatsapps (WA) khususnya mengenai temuan adanya tambahan modal beras untuk agen Rp300,-/Kg. Akan tetapi, Deni TKSK yang notabene mempunyai tupoksi sebagai Pengawasnya di kecamatan Karangpawitan, malah mengatakan tidak mengetahui adanya penambahan modal beras yang Rp300/kg tersebut.

Inline Related Posts  Pengurus MKKS SMK Resmi Dilantik, Wakil Bupati Garut : "SMK Wajib Memberikan Kontribusi Bagi Pendidikan"

“Saya tahu, dulu harga dari BUMDes Bersama sebelum bubar ke suplyer, bayarnya 10800 ke agen 11300,” ucapnya.

Deni juga menyanggah adanya tambahan uang yang harus agen keluarkan sebesar Rp300,-/Kg beras.

Dinsos dan Aparat Harus Turun ke Lapangan

Sementara itu menurut M. Yadi Supriyadi, seorang Pemerhati Bantuan Pemerintah mengatakan, Ini aneh, padahal sesuai informasi yang diterimanya dari para Agen BPNT Mandiri maupun BNI, mereka semua jelas-jelas menyebutkan ada tambahan sebesar Rp300,-/Kg beras, dan itu sudah berlangsung selama 4 bulan ini.

“Bisa dibayangkan, jika total keseluruhan beras selama 4 bulan yang disalurkan oleh satu Agen berjumlah 7, 2 Ton maka yang masuk ke Rekening siluman; 7200 Kg X Rp300,- = Rp2.160.000,- . Itu baru satu agen, jika semuanya dirata-ratakan (43 Agen BNI dan mandiri) maka totalnya menyentuh angka sekitar Rp 90 jutaan. Jadi sebetulnya kemana larinya uang sebesar itu ?, kenapa luput dari pengawasan ?, ini menjadi tanda tanya besar !!,” tandasnya.

Menurut Yadi, dengan jumlah uang penyelewengan yang sangat besar tersebut, maka ini tidak bisa dibiarkan. Seharusnya, pihak Dinas Sosial kab. Garut selaku pemangku kebijakan segera turun ke lapangan untuk melihat sejauh mana potensi kecurangan pada penyaluran dan pengawasan BPNT di kecamatan Karangpawitan ini.

“Sedangkan untuk kerugian uang  negara sebesar Rp90 jutaan yang diduga karena adanya ‘kongkalikong’ oleh pihak tertentu guna keuntungan pribadi semata. Maka, tolong kepada pihak aparat hukum Polres Garut, Polda Jabar atau Mabes Polri untuk segera menurunkan Tim Investigasinya ke kecamatan Karangpawitan guna menelusuri seperti apa motifnya. Dan, tolong tindak tegas saja pelakunya agar tidak terulang kembali kasus BUMDesma sebelumnya,” pungkasnya.

Tim Media Fakta dan Realita 

Inline Related Posts  Dandim 0611 Garut Sebut Banjir Bandang Garsel Diakibatkan Alih Fungsi Lahan