7460 Desa Akan Gelar Pilkades | Prokes dan AKB Covid-19 Harus Diterapkan

Berita Utama759 Dilihat
IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Ciamis, faktadanrealita.com

Bupati Ciamis Herdiat Sunarya pada hari Kamis 12 November 2020 mengikuti Rapat Koordinasi Kemendagri terkait dengan penyusunan perubahan kedua atas Permendagri No. 112 Tahun 2014 tentang pemilihan Kepala Desa

Acara yang berlangsung di Aula Setda Ciamis tersebut, dihadiri oleh Wabup Ciamis, Pj Sekda, Asisten daerah, Perwakilan Ketua DPRD, Kepala bagian Pemum Setda, Kepala Bagian Hukum Setda, Camat Cikoneng, Ketua Apdesi dan Ketua PPDI.

Rapat Koordinasi tersebut dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negri Tito Karnavian dan diikuti oleh seluruh kepala daerah se-Indonesia secara virtual.

Dalam pembukaan rapat itu, Mendagri Tito Karnavian menyampaikan Revisi ke-2 PERMENDAGRI No. 112 Tahun 2014 meliputi pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) sesuai Protokol Kesehatan dan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Covid-19.

Dengan Permendagri tersebut ada beberapa peraturan yang berubah, diantaranya penambahan mengenai protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.

“Mengingat di Tahun 2020 dan 2021 total desa yang akan melaksanakan pemilihan yaitu sebanyak 7460 desa, tentunya ini akan melibatkan pergerakan masa yang cukup masip,” ujar Tito.

Menurutnya, jika tetap melaksanakan pilkades di tengah Pandemi covid-19 tanpa adanya regulasi khusus yang mengatur tehnis pelaksanaanya, maka dapat menjadi potensi penularan covid-19.


“Kita tidak ingin kegiatan masip di desa dapat menjadi penularan. Oleh karena itu kita fokuskan pada pilkada terlebih dahulu, setelah itu baru kita melaksanakan Pilkades,” ungkapnya.

Tito juga menuturkan efek daripada perubahan aturan tersebut tentunya akan berpengaruh terhadap anggaran yang diperlukan, seperti penambahan alat perlindungan covid 19 atau biaya pengawasan.

“Sesuai dengan aturanya, anggaran dibiayai oleh APBD tingkat 2 baik kabupaten atau kota dan dapat didukung dengan dana desa,” jelasnya.

Pada kesempatan itu, Tito menginstruksikan kepada para kepala daerah agar membentuk komite pengawas di tingkat kecamatan dengan melibatkan Forkopimcam. Tujuanya agar perangkat desa bisa memahami betul tata aturan pilkades serta dapat menciptakan desa yang sehat, mandiri, serta aman dari covid.

“Kalau desanya kuat tidak ada konflik dan tidak ada media penularan, maka tentu tugas para Bupati maupun Walikota menjadi lebih mudah,” tambahnya.

Sementara itu Menteri Desa A Halim Iskandar mengatakan penggunaan dana desa untuk perlindungan covid 19 sangat diperbolehkan. Hal itu tertuang dalam Undang-Undang No. 2 tahun 2020 mengenai kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi covid 19.

Menurut Mendes Halim, “penggunaan dana desa pada dasarnya meliputi dua aspek, pertama dana desa harus dirasakan seluruh warga terutama golongan terbawah. Kedua, Dana desa harus berdampak pada peningkatan ekonomi”, pungkasnya.***

Reporter Liputan : Om DH | fans
Editor_red FR