6 Bulan Lamanya 33 PPPK di Garut Terlantar Gara-Gara Asumsi Seorang Pejabat

Berita Utama760 Dilihat
IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Garut, Fakta dan Realita-

GURU Bantu Daerah Terpencil (GBDT) yang lolos PPPK selama 6 bulan, terhitung sejak bulan Januari hingga Juni 2021 tak juga mendapatkan honor sebesar Rp2,2 juta dari APBD provinsi jabar.

“Sebetulnya bukan tidak ada uang di APBD jabar, sebab honor mereka sudah dialokasikan di APBD 2021 APBD jabar, namun terkendala oleh terbitnya Kepbup tentang CPPPK,” ucap Dedi Kurniawan, Anggota Dewan Pendidikan/Formatur Komnas Pendidikan Kabupaten Garut kepada Kabiro Fakta dan Realia via WA miliknya, Minggu (11/07/2021).

Dedi menambahkan, ini awal mula terjadinya mispersepsi atau asumsi-asumsi di lingkungan pejabat kabupaten Garut yang menganggap jika sudah CPPPK khawatir akan terjadi double anggaran, alhasil dan terbukti mereka (GBDT) akhirnya tidak mendapatkan apa-apa selama enam bulan, dari GBDT tidak keterima honornya dan di CPPPK juga sama tidak dapatkan apa-apa.

“Kesimpulannya apapun alasannya dari asumsi-asumsi seorang pejabat berdampak langsung terhadap 33 guru yang mengabdi di daerah terpencil, dan selama ini keberadaan mereka tidak membebani APBD Kabupaten Garut sebab digaji oleh provinsi cuman dititip di kas daerah Garut,” tambahnya.

Dedi mengingatkan kapada pejabat di Garut jangan bermain dengan asumsi tentang kehidupan seseorang.

“Saya ingatkan kepada pejabat di Garut anda jangan bermain logika dan asumsi yang lain-lain, lihat dari asumsi dan kehawatiran anda yang tidak beralasan menimbulkan korban 33 orang GBDT terlantar, selama ini mereka hidup dari ngutang kewarung tetangga dan saudara. Gak gampang jadi mereka, karena punya anggapan menerima honor dari GBDT,” jelasnya.

Sambungnya, ketika ia mengkonfirmasi persoalan ini ke pejabat Disdik, alasannya harus bersyukur jadi PPPK katanya.

Inline Related Posts  Oktober 2020, Wakil Walikota Tasikmalaya Serahkan SK Pensiun Kepada 28 PNS Masa Purna Bakti

“Ini jawaban yang gak nyambung terhadap substansi permasalahan ini, bukan!!. Soal PPPK ini persoalan hak dan kewajiban yang terhalang oleh asumsi-asumsi yang gak jelas. Alasan kedua, mereka ini sudah CPPPK harus steril dari status-status kepegawain lain. Ini logika saja, UU ASN tidak mengatur itu kecuali kalau sudah PPPK betul harus terbebas dari atribut kepegawaian lain, dan untuk urusan ini kami dewan pendidikan sudah mengirimkan surat kepada Bupati Garut berupa rekomendasi agar honor GBDT segera dibayarkan, kami berharap dalam jangka waktu dekat cepat terealisasi supaya tidak usah menempuh jalur hukum,” pungkasnya.

Reporter: Asep Prawita|Editor: Red_FR

()